Thursday, 6 April 2017

Pengerjaan Proyek di Gedung Serbaguna Alun-alun Bangil

 

Tim Fourindo Cakra Perdana telah menyelesaikan proyek pemasangan cendela aluminium di gedung serbaguna alun-alun Bangil. Apabila anda membutuhkan solusi aluminium maka anda bisa contact kami.






Sunday, 1 January 2017

Cara Pengurusan Peningkatan Sertifikat HGB menjadi SHM

Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,


Sekedar sharing pengalaman dalam pengurusan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), anda dapat mengurus sendiri. Apalagi Sertifikat HGB Tanah / rumah milik anda sendiri akan lebih mudah. Anda dapat mengurus ke kantor BPN setempat dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :


1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK ( Kartu Susunan Keluarga ) *dilegalisir
3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir *dilegalisir
4. Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) / Surat keterangan Kepala Desa *dilegalisir
5. Fotocopy Lampiran IMB *dilegalisir
6. Surat Pernyataan *form dari blangko
7. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
8. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan


Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari saya..


Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN, kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Notaris.
Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan Sertifikat milik sendiri.
Ketiga, petugas akan verifikasi permohonan dokumentasi dan mendaftarkan secara online.
Keempat, apabila diperlukan untuk Cek Plot letak rumah / Tanah anda dengan petugas menggunakan GIS untuk memastikan letak dan lokasi-nya. Pastinya anda harus ambil nomor antrian.
Kelima, dokumen akan dikembalikan untuk petugas verifikasi untuk memastikan kelengkapannya dan nantikan akan diberikan rincian biaya peningkatan HGB ke SHM.
Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya peningkatan tersebut dan pastinya anda harus ambil nomor antrian juga.
Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang digunakan untuk mengambil Sertifikat SHM dan jangan lupa bawa fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah / rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 7 hari kerja.


Sobat.. pastinya mudah anda mengurus sendiri dan total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 124.500,-.. Ya hanya sekitar Rp. 124.500,- dengan rincian berikut ini :


1. Blangko Permohonan            (Rp.  12.500)
2. Materai 2 lembar @ 6.000    (Rp.  12.000)
3. Biaya legalisir ke Notaris      (Rp.  50.000)
4. Biaya peningkatan ke SHM  (Rp.  50.000)


Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus peningkatan SHGB ke SHM.


Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri. Apabila anda masih bingung dengan pengurusan peningkatan SHM maka anda bisa menanyakan ke bagian Informasi di kantor BPN.


Salam - by Admin (Eko. WF)