Tim Fourindo Cakra Perdana sedang mengerjakan proyek di salah satu perumahan tepatnya di Perum Osaka Puri Surya Jaya di Gedangan Sidoarjo. Dengan keahlian tim kami dalam pengerjaan pintu aluminium dan cendela maka rumah menjadi lebih indah dan terlihat kokoh dengan etalase aluminium.
Fourindo Cakra Perdana - Your Best Choice for Aluminium solution
Perusahaan penyedia aneka solusi perangkat dari Aluminium Fabrication dan juga jasa pembuatan beserta pemasangan dengan tenaga yang professional dan handal. Kami siap melayani anda dengan mengutamakan kualitas.
Saturday, 11 January 2020
Friday, 13 December 2019
Proyek pembuatan pintu dan cendela aluminium di Perumahan Valencia Gedangan
Tim Fourindo Cakra Perdana sedang mengerjakan proyek di salah satu perumahan elite tepatnya di Perum Valencia di Gedangan Sidoarjo. Dengan keahlian tim kami dalam pengerjaan pintu aluminium dan cendela maka rumah menjadi lebih indah dan terlihat kokoh dengan etalase aluminium.
Perum Valencia
Team Fourindo Cakra sedang pengerjaan
Apabila ada yang membutuhkan konsultasi dan jasa Fourindo Cakra Perdana maka silahkan hubungi kami di nomor Whatsapp 087752668999 ( Bapak Sadlen ). Salam
Thursday, 26 September 2019
Cara Pengurusan Penghapusan Hak Tanggungan (ROYA) di BPN Sidoarjo
Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,
Berbagi pengalaman untuk pengurusan ROYA setelah pelunasan
KPR di Bank. Perlu diketahui dalam proses pelunasan KPR di Bank maka anda akan
diberikan surat pengantar ROYA biasanya anda dikenakan biayanya sekitar Rp
100.000. Sebelum mengulas lebih lanjut, Sudah tahukah, apakah roya itu? Roya
adalah pencoretan hak tanggungan bank atas kepemilikan properti, biasanya tanah
atau rumah. Artinya tanah/rumah yang di kredit selama ini sudah bebas dari bank
atau sudah lunas dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang sah. Bagaimana
jika Roya tidak kita lakukan pengurusan? jika kita tidak mengurus roya maka
sertifikat hak milik/properti kita miliki meskipun sudah dilunasi masih
dianggap menjadi jaminan hutang (hak tanggungan) bank. Ketika suatu hari akan
dijaminkan atau di perjual belikan tidak akan bisa. Nah sobat, dari sini maka
perlu segera dilakukan pengurusan Roya di BPN. Anda dapat mengurus ke kantor
BPN setempat atau mengurus melalui notaris. Jika melalui notaris maka biayanya
bisa anda bandingkan sendiri dan akan lebih hemat jika anda mengurus sendiri.
Untuk itu, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Sertifikat Hak Tanggungan ( Asli )
3. Surat pengantar Roya dari pihak Bank
4. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (1 lembar) *dilegalisir
5. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
6. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan
Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang
dilegalisir oleh Notaris
Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari
saya dalam pengurusan Roya di BPN sidoarjo. Sekedar saran, untuk proses
pengurusan ROYA ini akan lebih baik Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (Kartu
Susunan Keluarga) (1 Lembar) sudah di legalisir notaris terdekat terlebih dahulu sebelum menuju
ke kantor BPN.
Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN,
kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy
yang sudah dilegalisir oleh Notaris.
Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan milik
sendiri.
Ketiga, petugas akan memanggil nomor antrian dan dokumen
akan diperiksa kelengkapannya.
Keempat, Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap
maka anda dipersilahkan menunggu lagi dan nantinya dipanggil kembali.
Kelima, Petugas akan memanggil kembali setelah dokumen di
check dan diberikan surat Perintah setor pembayaran pengurusan Roya.
Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya
penghapusan Hak Tanggungan
Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang
digunakan untuk mengambil Sertifikat Tanah/rumah anda dan jangan lupa bawa
fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah /
rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 3 minggu.
Sobat.. Total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 77.500,-
Yaa.. Yaa.. hanya sekitar Rp. 77.500,- dengan rincian berikut ini :
1. Blangko Permohonan (Rp. 12.500) * Map warna Hijau
2. Biaya legalisir ke Notaris (Rp.
15.000) * Biaya notaris bisa berbeda
3. Biaya Penghapusan Roya (Rp. 50.000)
Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus penghapusan
hak tanggungan (ROYA).
Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri.
Apabila anda masih bingung dengan pengurusan tersebut maka anda bisa menanyakan
ke bagian Informasi di kantor BPN.
Admin by Eko-Wifi
Thursday, 30 August 2018
Solusi Air Panas Gratis dengan "EXEL Water Heater"
Hello Sobat,
Sekedar sharing informasi terkait solusi kebutuhan air panas Anda. Kini hadir produk yang sangat luar biasa, diciptakan dan diproduksi dengan teknologi Modern. Produk ini dipadukan dengan AC yang anda miliki sehingga AC anda lebih awet dan anda mendapatkan air panas gratis. Selain itu bahan baku yang ramah lingkungan. "EXEL Water Heater" hemat energy, mudah digunakan, lebih aman dan nyaman untuk di operasikan. Saatnya anda lebih Cermat dan Hemat....
Dengan "EXEL Water Heater", satu produk dengan 2 manfaat :
1. Udara Dingin
2. Air Panas.. (Gratis)
Produk "EXEL Water Heater" ini Tanpa Surya, Tanpa LPG, Tanpa Listrik dan Tanpa Resiko.
Bisa diaplikasikan di Rumah Tangga, Rumah Sakit, Hotel, Spa, Apartement, Industri dan lain-lainnya.
Tungga apa lagi, silahkan kontak ke kami :
Whatapps : 0881-9430-579 (Bapak Djuanto)
Thursday, 6 April 2017
Sunday, 1 January 2017
Cara Pengurusan Peningkatan Sertifikat HGB menjadi SHM
Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,
Sekedar sharing pengalaman dalam pengurusan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), anda dapat mengurus sendiri. Apalagi Sertifikat HGB Tanah / rumah milik anda sendiri akan lebih mudah. Anda dapat mengurus ke kantor BPN setempat dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK ( Kartu Susunan Keluarga ) *dilegalisir
3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir *dilegalisir
4. Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) / Surat keterangan Kepala Desa *dilegalisir
5. Fotocopy Lampiran IMB *dilegalisir
6. Surat Pernyataan *form dari blangko
7. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
8. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan
Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang dilegalisir oleh Notaris
Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari saya..
Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN, kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Notaris.
Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan Sertifikat milik sendiri.
Ketiga, petugas akan verifikasi permohonan dokumentasi dan mendaftarkan secara online.
Keempat, apabila diperlukan untuk Cek Plot letak rumah / Tanah anda dengan petugas menggunakan GIS untuk memastikan letak dan lokasi-nya. Pastinya anda harus ambil nomor antrian.
Kelima, dokumen akan dikembalikan untuk petugas verifikasi untuk memastikan kelengkapannya dan nantikan akan diberikan rincian biaya peningkatan HGB ke SHM.
Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya peningkatan tersebut dan pastinya anda harus ambil nomor antrian juga.
Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang digunakan untuk mengambil Sertifikat SHM dan jangan lupa bawa fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah / rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 7 hari kerja.
Sobat.. pastinya mudah anda mengurus sendiri dan total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 124.500,-.. Ya hanya sekitar Rp. 124.500,- dengan rincian berikut ini :
1. Blangko Permohonan (Rp. 12.500)
2. Materai 2 lembar @ 6.000 (Rp. 12.000)
3. Biaya legalisir ke Notaris (Rp. 50.000)
4. Biaya peningkatan ke SHM (Rp. 50.000)
Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus peningkatan SHGB ke SHM.
Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri. Apabila anda masih bingung dengan pengurusan peningkatan SHM maka anda bisa menanyakan ke bagian Informasi di kantor BPN.
Salam - by Admin (Eko. WF)
Sekedar sharing pengalaman dalam pengurusan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), anda dapat mengurus sendiri. Apalagi Sertifikat HGB Tanah / rumah milik anda sendiri akan lebih mudah. Anda dapat mengurus ke kantor BPN setempat dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK ( Kartu Susunan Keluarga ) *dilegalisir
3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir *dilegalisir
4. Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) / Surat keterangan Kepala Desa *dilegalisir
5. Fotocopy Lampiran IMB *dilegalisir
6. Surat Pernyataan *form dari blangko
7. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
8. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan
Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang dilegalisir oleh Notaris
Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari saya..
Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN, kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Notaris.
Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan Sertifikat milik sendiri.
Ketiga, petugas akan verifikasi permohonan dokumentasi dan mendaftarkan secara online.
Keempat, apabila diperlukan untuk Cek Plot letak rumah / Tanah anda dengan petugas menggunakan GIS untuk memastikan letak dan lokasi-nya. Pastinya anda harus ambil nomor antrian.
Kelima, dokumen akan dikembalikan untuk petugas verifikasi untuk memastikan kelengkapannya dan nantikan akan diberikan rincian biaya peningkatan HGB ke SHM.
Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya peningkatan tersebut dan pastinya anda harus ambil nomor antrian juga.
Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang digunakan untuk mengambil Sertifikat SHM dan jangan lupa bawa fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah / rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 7 hari kerja.
Sobat.. pastinya mudah anda mengurus sendiri dan total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 124.500,-.. Ya hanya sekitar Rp. 124.500,- dengan rincian berikut ini :
1. Blangko Permohonan (Rp. 12.500)
2. Materai 2 lembar @ 6.000 (Rp. 12.000)
3. Biaya legalisir ke Notaris (Rp. 50.000)
4. Biaya peningkatan ke SHM (Rp. 50.000)
Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus peningkatan SHGB ke SHM.
Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri. Apabila anda masih bingung dengan pengurusan peningkatan SHM maka anda bisa menanyakan ke bagian Informasi di kantor BPN.
Salam - by Admin (Eko. WF)
Friday, 11 November 2016
Pengerjaan Proyek di gedung bertingkat by Team Fourindo Cakra
Proses pengerjaan proyek pintu dan cendela aluminium di gedung bertingkat. Team Fourindo Cakra telah menyelesaikan dengan baik dan mengutamakan keselamatan kerja dan juga kualitas yang bagus.
Apabila anda membutuhkan solusi pintu Aluminium maka hubungi kami Fourindo Cakra Perdana - Sidoarjo. Kami siap membantu Anda.
Subscribe to:
Posts (Atom)