Saturday, 11 January 2020

Tim Fourindo Cakra mengerjakan proyek di Perum OSaka (Puri Surya Jaya) Gendangan

Tim Fourindo Cakra Perdana sedang mengerjakan proyek di salah satu perumahan tepatnya di Perum Osaka Puri Surya Jaya di Gedangan Sidoarjo. Dengan keahlian tim kami dalam pengerjaan pintu aluminium dan cendela maka rumah menjadi lebih indah dan terlihat kokoh dengan etalase aluminium.



  
 

Friday, 13 December 2019

Proyek pembuatan pintu dan cendela aluminium di Perumahan Valencia Gedangan

Tim Fourindo Cakra Perdana sedang mengerjakan proyek di salah satu perumahan elite tepatnya di Perum Valencia di Gedangan Sidoarjo. Dengan keahlian tim kami dalam pengerjaan pintu aluminium dan cendela maka rumah menjadi lebih indah dan terlihat kokoh dengan etalase aluminium.   

Perum Valencia

Team Fourindo Cakra sedang pengerjaan

Apabila ada yang membutuhkan konsultasi dan jasa Fourindo Cakra Perdana maka silahkan hubungi kami di nomor Whatsapp 087752668999 ( Bapak Sadlen ). Salam 

Thursday, 26 September 2019

Cara Pengurusan Penghapusan Hak Tanggungan (ROYA) di BPN Sidoarjo


Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,
 
Berbagi pengalaman untuk pengurusan ROYA setelah pelunasan KPR di Bank. Perlu diketahui dalam proses pelunasan KPR di Bank maka anda akan diberikan surat pengantar ROYA biasanya anda dikenakan biayanya sekitar Rp 100.000. Sebelum mengulas lebih lanjut, Sudah tahukah, apakah roya itu? Roya adalah pencoretan hak tanggungan bank atas kepemilikan properti, biasanya tanah atau rumah. Artinya tanah/rumah yang di kredit selama ini sudah bebas dari bank atau sudah lunas dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang sah. Bagaimana jika Roya tidak kita lakukan pengurusan? jika kita tidak mengurus roya maka sertifikat hak milik/properti kita miliki meskipun sudah dilunasi masih dianggap menjadi jaminan hutang (hak tanggungan) bank. Ketika suatu hari akan dijaminkan atau di perjual belikan tidak akan bisa. Nah sobat, dari sini maka perlu segera dilakukan pengurusan Roya di BPN. Anda dapat mengurus ke kantor BPN setempat atau mengurus melalui notaris. Jika melalui notaris maka biayanya bisa anda bandingkan sendiri dan akan lebih hemat jika anda mengurus sendiri. Untuk itu, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Sertifikat Hak Tanggungan ( Asli )
3. Surat pengantar Roya dari pihak Bank
4. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (1 lembar) *dilegalisir
5. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
6. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan

Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari saya dalam pengurusan Roya di BPN sidoarjo. Sekedar saran, untuk proses pengurusan ROYA ini akan lebih baik Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) (1 Lembar) sudah di legalisir notaris terdekat terlebih dahulu sebelum menuju ke kantor BPN.

Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN, kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Notaris.

Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan milik sendiri.

Ketiga, petugas akan memanggil nomor antrian dan dokumen akan diperiksa kelengkapannya.

Keempat, Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap maka anda dipersilahkan menunggu lagi dan nantinya dipanggil kembali.

Kelima, Petugas akan memanggil kembali setelah dokumen di check dan diberikan surat Perintah setor pembayaran pengurusan Roya.

Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya penghapusan Hak Tanggungan

Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang digunakan untuk mengambil Sertifikat Tanah/rumah anda dan jangan lupa bawa fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah / rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 3 minggu.

Sobat.. Total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 77.500,- Yaa.. Yaa.. hanya sekitar Rp. 77.500,- dengan rincian berikut ini :

1. Blangko Permohonan             (Rp.  12.500) * Map warna Hijau
2. Biaya legalisir ke Notaris       (Rp.  15.000) * Biaya notaris bisa berbeda
3. Biaya Penghapusan Roya       (Rp.  50.000)

Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus penghapusan hak tanggungan (ROYA).
Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri. Apabila anda masih bingung dengan pengurusan tersebut maka anda bisa menanyakan ke bagian Informasi di kantor BPN.

Admin by Eko-Wifi

Thursday, 30 August 2018

Solusi Air Panas Gratis dengan "EXEL Water Heater"

Hello Sobat,

Sekedar sharing informasi terkait solusi kebutuhan air panas Anda. Kini hadir produk yang sangat luar biasa, diciptakan dan diproduksi dengan teknologi Modern. Produk ini dipadukan dengan AC yang anda miliki sehingga AC anda lebih awet dan anda mendapatkan air panas gratis. Selain itu bahan baku yang ramah lingkungan. "EXEL Water Heater" hemat energy, mudah digunakan, lebih aman dan nyaman untuk di operasikan. Saatnya anda lebih Cermat dan Hemat.... 


Dengan "EXEL Water Heater", satu produk dengan 2 manfaat :
1. Udara Dingin
2. Air Panas.. (Gratis)

Produk "EXEL Water Heater" ini Tanpa Surya, Tanpa LPG, Tanpa Listrik dan Tanpa Resiko.

Bisa diaplikasikan di Rumah Tangga, Rumah Sakit, Hotel, Spa, Apartement, Industri dan lain-lainnya.

Tungga apa lagi, silahkan kontak ke kami :
Whatapps : 0881-9430-579 (Bapak Djuanto)


Thursday, 6 April 2017

Pengerjaan Proyek di Gedung Serbaguna Alun-alun Bangil

 

Tim Fourindo Cakra Perdana telah menyelesaikan proyek pemasangan cendela aluminium di gedung serbaguna alun-alun Bangil. Apabila anda membutuhkan solusi aluminium maka anda bisa contact kami.






Sunday, 1 January 2017

Cara Pengurusan Peningkatan Sertifikat HGB menjadi SHM

Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,


Sekedar sharing pengalaman dalam pengurusan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), anda dapat mengurus sendiri. Apalagi Sertifikat HGB Tanah / rumah milik anda sendiri akan lebih mudah. Anda dapat mengurus ke kantor BPN setempat dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :


1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK ( Kartu Susunan Keluarga ) *dilegalisir
3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir *dilegalisir
4. Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) / Surat keterangan Kepala Desa *dilegalisir
5. Fotocopy Lampiran IMB *dilegalisir
6. Surat Pernyataan *form dari blangko
7. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
8. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan


Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari saya..


Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN, kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Notaris.
Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan Sertifikat milik sendiri.
Ketiga, petugas akan verifikasi permohonan dokumentasi dan mendaftarkan secara online.
Keempat, apabila diperlukan untuk Cek Plot letak rumah / Tanah anda dengan petugas menggunakan GIS untuk memastikan letak dan lokasi-nya. Pastinya anda harus ambil nomor antrian.
Kelima, dokumen akan dikembalikan untuk petugas verifikasi untuk memastikan kelengkapannya dan nantikan akan diberikan rincian biaya peningkatan HGB ke SHM.
Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya peningkatan tersebut dan pastinya anda harus ambil nomor antrian juga.
Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang digunakan untuk mengambil Sertifikat SHM dan jangan lupa bawa fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah / rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 7 hari kerja.


Sobat.. pastinya mudah anda mengurus sendiri dan total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 124.500,-.. Ya hanya sekitar Rp. 124.500,- dengan rincian berikut ini :


1. Blangko Permohonan            (Rp.  12.500)
2. Materai 2 lembar @ 6.000    (Rp.  12.000)
3. Biaya legalisir ke Notaris      (Rp.  50.000)
4. Biaya peningkatan ke SHM  (Rp.  50.000)


Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus peningkatan SHGB ke SHM.


Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri. Apabila anda masih bingung dengan pengurusan peningkatan SHM maka anda bisa menanyakan ke bagian Informasi di kantor BPN.


Salam - by Admin (Eko. WF)

Friday, 11 November 2016

Pengerjaan Proyek di gedung bertingkat by Team Fourindo Cakra

Proses pengerjaan proyek pintu dan cendela aluminium di gedung bertingkat. Team Fourindo Cakra telah menyelesaikan dengan baik dan mengutamakan keselamatan kerja dan juga kualitas yang bagus.

  

  


Apabila anda membutuhkan solusi pintu Aluminium maka hubungi kami Fourindo Cakra Perdana - Sidoarjo. Kami siap membantu Anda.