Thursday, 26 September 2019

Cara Pengurusan Penghapusan Hak Tanggungan (ROYA) di BPN Sidoarjo


Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,
 
Berbagi pengalaman untuk pengurusan ROYA setelah pelunasan KPR di Bank. Perlu diketahui dalam proses pelunasan KPR di Bank maka anda akan diberikan surat pengantar ROYA biasanya anda dikenakan biayanya sekitar Rp 100.000. Sebelum mengulas lebih lanjut, Sudah tahukah, apakah roya itu? Roya adalah pencoretan hak tanggungan bank atas kepemilikan properti, biasanya tanah atau rumah. Artinya tanah/rumah yang di kredit selama ini sudah bebas dari bank atau sudah lunas dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang sah. Bagaimana jika Roya tidak kita lakukan pengurusan? jika kita tidak mengurus roya maka sertifikat hak milik/properti kita miliki meskipun sudah dilunasi masih dianggap menjadi jaminan hutang (hak tanggungan) bank. Ketika suatu hari akan dijaminkan atau di perjual belikan tidak akan bisa. Nah sobat, dari sini maka perlu segera dilakukan pengurusan Roya di BPN. Anda dapat mengurus ke kantor BPN setempat atau mengurus melalui notaris. Jika melalui notaris maka biayanya bisa anda bandingkan sendiri dan akan lebih hemat jika anda mengurus sendiri. Untuk itu, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Sertifikat Hak Tanggungan ( Asli )
3. Surat pengantar Roya dari pihak Bank
4. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (1 lembar) *dilegalisir
5. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
6. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan

Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari saya dalam pengurusan Roya di BPN sidoarjo. Sekedar saran, untuk proses pengurusan ROYA ini akan lebih baik Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) (1 Lembar) sudah di legalisir notaris terdekat terlebih dahulu sebelum menuju ke kantor BPN.

Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN, kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Notaris.

Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan milik sendiri.

Ketiga, petugas akan memanggil nomor antrian dan dokumen akan diperiksa kelengkapannya.

Keempat, Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap maka anda dipersilahkan menunggu lagi dan nantinya dipanggil kembali.

Kelima, Petugas akan memanggil kembali setelah dokumen di check dan diberikan surat Perintah setor pembayaran pengurusan Roya.

Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya penghapusan Hak Tanggungan

Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang digunakan untuk mengambil Sertifikat Tanah/rumah anda dan jangan lupa bawa fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah / rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 3 minggu.

Sobat.. Total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 77.500,- Yaa.. Yaa.. hanya sekitar Rp. 77.500,- dengan rincian berikut ini :

1. Blangko Permohonan             (Rp.  12.500) * Map warna Hijau
2. Biaya legalisir ke Notaris       (Rp.  15.000) * Biaya notaris bisa berbeda
3. Biaya Penghapusan Roya       (Rp.  50.000)

Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus penghapusan hak tanggungan (ROYA).
Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri. Apabila anda masih bingung dengan pengurusan tersebut maka anda bisa menanyakan ke bagian Informasi di kantor BPN.

Admin by Eko-Wifi

No comments:

Post a Comment