Assalammualaikum Sobat dan Teman-teman,
Berbagi pengalaman untuk pengurusan ROYA setelah pelunasan
KPR di Bank. Perlu diketahui dalam proses pelunasan KPR di Bank maka anda akan
diberikan surat pengantar ROYA biasanya anda dikenakan biayanya sekitar Rp
100.000. Sebelum mengulas lebih lanjut, Sudah tahukah, apakah roya itu? Roya
adalah pencoretan hak tanggungan bank atas kepemilikan properti, biasanya tanah
atau rumah. Artinya tanah/rumah yang di kredit selama ini sudah bebas dari bank
atau sudah lunas dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang sah. Bagaimana
jika Roya tidak kita lakukan pengurusan? jika kita tidak mengurus roya maka
sertifikat hak milik/properti kita miliki meskipun sudah dilunasi masih
dianggap menjadi jaminan hutang (hak tanggungan) bank. Ketika suatu hari akan
dijaminkan atau di perjual belikan tidak akan bisa. Nah sobat, dari sini maka
perlu segera dilakukan pengurusan Roya di BPN. Anda dapat mengurus ke kantor
BPN setempat atau mengurus melalui notaris. Jika melalui notaris maka biayanya
bisa anda bandingkan sendiri dan akan lebih hemat jika anda mengurus sendiri.
Untuk itu, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
1. Sertifikat Tanah / Rumah ( Asli )
2. Sertifikat Hak Tanggungan ( Asli )
3. Surat pengantar Roya dari pihak Bank
4. Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (1 lembar) *dilegalisir
5. Permohonan (lampiran 13) *form dari blangko
6. Fotocopy Surat Kuasa bila di kuasakan
Catatan : *dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang
dilegalisir oleh Notaris
Bagaimana dengan caranya? berikut ini sobat pengalaman dari
saya dalam pengurusan Roya di BPN sidoarjo. Sekedar saran, untuk proses
pengurusan ROYA ini akan lebih baik Fotocopy KTP (2 lembar) dan KSK (Kartu
Susunan Keluarga) (1 Lembar) sudah di legalisir notaris terdekat terlebih dahulu sebelum menuju
ke kantor BPN.
Pertama, anda membeli blangko permohonan di koperasi BPN,
kemudian daftar dokumen di atas dilengkapi dan jangan lupa dokumentasi fotocopy
yang sudah dilegalisir oleh Notaris.
Kedua, anda ambil nomor antrian untuk pengurusan milik
sendiri.
Ketiga, petugas akan memanggil nomor antrian dan dokumen
akan diperiksa kelengkapannya.
Keempat, Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap
maka anda dipersilahkan menunggu lagi dan nantinya dipanggil kembali.
Kelima, Petugas akan memanggil kembali setelah dokumen di
check dan diberikan surat Perintah setor pembayaran pengurusan Roya.
Keenam, pembayaran ke loket Bank BRI di BPN untuk biaya
penghapusan Hak Tanggungan
Ketujuh, anda akan diberikan tanda terima oleh BPN yang
digunakan untuk mengambil Sertifikat Tanah/rumah anda dan jangan lupa bawa
fotocopy KTP yang dilegalisir sebagai syarat pengambilan Sertifikat Tanah /
rumah anda. Proses peningkatan Sertifikat dibutuhkan sekitar 3 minggu.
Sobat.. Total biaya yang ada keluarkan sekitar Rp. 77.500,-
Yaa.. Yaa.. hanya sekitar Rp. 77.500,- dengan rincian berikut ini :
1. Blangko Permohonan (Rp. 12.500) * Map warna Hijau
2. Biaya legalisir ke Notaris (Rp.
15.000) * Biaya notaris bisa berbeda
3. Biaya Penghapusan Roya (Rp. 50.000)
Sekian sobat seputar pengalaman dalam mengurus penghapusan
hak tanggungan (ROYA).
Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengurus sendiri.
Apabila anda masih bingung dengan pengurusan tersebut maka anda bisa menanyakan
ke bagian Informasi di kantor BPN.
Admin by Eko-Wifi